Buku
Menghindari Obat-Obat Terlarang : Perilakukanlah barang Haram Ecstasy, Narkotika dll Seperti Barang Haram Lainnya
Buku ini memabahs tentang obat-obat terlarang, ganja, ecstasy, dasar hukum tindak pidana narkotika, minuman keras, undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, penjelasan atas undang-undnag republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, lampiran undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1197 tanggal 11 maret 1997.
UML-B.2022.04977 | 362.29 PER p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain