Buku
Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara
buku ini menjelaskan Kejahatan Makar, kejahatan pemberontakan, permufakatan Jahat untuk melakukan kejahatan Pasal 104, 106, 107, 108 kejahatan mengadakan hubungan dengan negara asing, orang atau badan asing untuk menggulingkan pemerinth RI, kejahatan membuka rahasia negara, kejahatan mengenai bangunan dan perlatan militer, kejahatan merugikan negara dalam hal perundingan diplomatik, kejahatan yang berhubungan dengan masa perang, kejahatan tidak dengan maksud membantu msush memberi pondokan pada mata-mata musuh, kejahatan dalam masa perang menipu dalam penyerahan barang keperlian militer, kejahatan mengenai larangan ajaran komunisme yang ditambahkan menurut UU Nomor 27 Tahun 1999.
UML-B.2022.05178 | 355 CHA k | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
UML-B.2022.05179 | 355 CHA k | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain