Buku
Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara
Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara DI bimbing oleh Pembimbing I Bapak Sahraen Sibay, S.Sos.,M.Si dan Pembimbing II Ibu Haminun Dg Matorang, S.I.Kom.,M.Si. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD memiliki wewenang yang khusus dalam pemerintahan desa. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi (BPD) akuntabilitas suatu organisasi dalam mengimplementasikan kebilaksanaan dan kegiatannya secara konsisten dengan kehendak masyarakat yaitu tidak hanya pada pencapaian target organisasi tetapi juga sasaran yakni masyarakat. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mengevaluasi bagaimana Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Metode pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, angket (kuisioner) dan telaah dokumen. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan pengambilan sampel penelitian in dilakukan dengan menggunakan teknik purposive Sampling. Populasi dalam penelitian in adalah masyarakat desa Tokala Atas yang berjumlah 905 orang dengan sampel penelitian sebanyak 91 orang. Metode Pembobotan yang digunakan adalah metode skala likert. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi badan Permusyawaratan Desa di Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali utara telah terlaksanan dengan baik namun presentase jawaban responden rata rata kurang baik sebesar 62,59%. Dengan Presentase untuk Akuntabilitas vertikal dan Horizontal Badan Permusyawaratan Desa hanya sebesar 59,78% seta Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri sebesar 65,40 %.
| UML-S.2024.0040 | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain