Buku
Tinjauan hukum mekanisme penyelesaian sengketa tanah waqah
Tinjauan Hukum Mekanisme Penelesaian Sengketa Tanah Wagaf (dibimbing oleh : Endang Mustikowati dan Mustating Dg. Maroa). Mekanisme penyelesaian sengketa tanah wakaf dalam
peraturan perundang-undangan mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada Undang-Undang Wakaf penyelesaian sengketa wakaf ditempuh secara non litigasi melalui musyawarah, jika tidak berhasil ditempuh car mediasi. Penelesaian litigasi melalui pengadilan adalah jalan terakhir yang _dilakukan apabila penelesaian di luar pengadilan atau non litigasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa. khususnya Peraturan (PP) No. 28 Tahun 1977. PP inilah yang banyak menjadikan acuan Buku III KHI, tetapi PP ini bukan satu-satunya atuaran yang berlaku tentang perwakafan tanah di Indonesia, karena PP itu mengatur pelaksanaan salah satu Undang-undang. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tanah wakaf in semakin lengkap dengan terbitnya Undang-undand Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Dalam pasal 32 UU No. 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ikrar wakaf ditandatangani. Selain itu dalam Pasal 40 UU No. 41/2004 ini ditentukan pula bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan dijual, diwariskan ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Perkecualian atas ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk Kepentingan umum. Kemudian hart benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya tersebut haruslah didaftarkan kembali ole Nazhir melalui PPAIW kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia.
| UML-S.2023.0180 | SKR-2023 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain