Buku
Analisis hukum tindak pidana pembunuhan (studi putusan pengadilan negeri luwuk, nomor 268pid.b/2021/pn.lwk)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN / Studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 268/Pid.B/2021/PN.Lwk), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Penulisan Hukum (Skripsi). 2022, Pembimbing | NASRUN HIPAN, S.H., M.H. dan Pembimbing II H.M. IKHWAN RAIS, S.H.,M.Pd., M.H. Penulisan hukum in bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tndak pidana pembunuhan seta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, nomor 268/Pid. B/2021/PN.Lwk. Bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan haruslah memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik unsur subjektif yaitu dengan sengaja maupun unsur objektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dalam konteks perumusan unsur pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), terdiri dari unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain. Bahwa jika diperhadapkan dengan Putusan Pengadilan Neger Luwuk, Nomor 268/Pid. B/2021/
PN.Lwk, maka yang sesungguhnya terjadi adalah pembunuhan berencana yang diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP. Bahwa selama persidangan, Terdakwa yang memiliki IQ rendah dibawah rata-rata sesuai Keterangan Ahli, adalah tidak mengakui perbuatan pembunuhan yang didakwakan kepadanya, bahwa ia Terdakwa tidak pernah membunuh. Bahwa dalam pembuktian unsur menghilangkan nyawa orang lain maka Majelis Hakim telah membuktikan melalui keterangan saksi-saksi, meskipun saksi-saksi yang diajukan tidak seorangpun yang melihat Terdakwa telah membunuh orang. Majelis Hakim mengumpulkan rangkaian fakta tentang keberadaan Terdakwa pada saat sebelum teriadinya tindak pidana pembunuhan maupun setelah teriadinya tindak pidana pembunuhan. Bahwa atas konstruksi fakta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum bahwa bear terjadi tindak pidana pembunuhan dan Terdakwalah pelakunya.
| UML-S.2022.0152 | SKR-2022 REF a | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain