• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis hukum tindak pidana pembunuhan (studi putusan pengadilan negeri luwuk, nomor 268pid.b/2021/pn.lwk)

Buku

Analisis hukum tindak pidana pembunuhan (studi putusan pengadilan negeri luwuk, nomor 268pid.b/2021/pn.lwk)

Callvin praditya kekung - Nama Orang;

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN / Studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 268/Pid.B/2021/PN.Lwk), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Penulisan Hukum (Skripsi). 2022, Pembimbing | NASRUN HIPAN, S.H., M.H. dan Pembimbing II H.M. IKHWAN RAIS, S.H.,M.Pd., M.H. Penulisan hukum in bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tndak pidana pembunuhan seta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, nomor 268/Pid. B/2021/PN.Lwk. Bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan haruslah memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik unsur subjektif yaitu dengan sengaja maupun unsur objektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dalam konteks perumusan unsur pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), terdiri dari unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain. Bahwa jika diperhadapkan dengan Putusan Pengadilan Neger Luwuk, Nomor 268/Pid. B/2021/
PN.Lwk, maka yang sesungguhnya terjadi adalah pembunuhan berencana yang diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP. Bahwa selama persidangan, Terdakwa yang memiliki IQ rendah dibawah rata-rata sesuai Keterangan Ahli, adalah tidak mengakui perbuatan pembunuhan yang didakwakan kepadanya, bahwa ia Terdakwa tidak pernah membunuh. Bahwa dalam pembuktian unsur menghilangkan nyawa orang lain maka Majelis Hakim telah membuktikan melalui keterangan saksi-saksi, meskipun saksi-saksi yang diajukan tidak seorangpun yang melihat Terdakwa telah membunuh orang. Majelis Hakim mengumpulkan rangkaian fakta tentang keberadaan Terdakwa pada saat sebelum teriadinya tindak pidana pembunuhan maupun setelah teriadinya tindak pidana pembunuhan. Bahwa atas konstruksi fakta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum bahwa bear terjadi tindak pidana pembunuhan dan Terdakwalah pelakunya.


Ketersediaan
UML-S.2022.0152SKR-2022 REF aPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2022 REF a
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2022
Deskripsi Fisik
viii+63 hlm.; 27cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2022 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Callvin praditya kekung
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik