Buku
Penegakan hukum pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak (studi kasus di wilayah kepolisian resor pulau taliabu
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu)" dibimbing oleh Dri Sucipto dan Arianti A. Ogotan.
Penelitian in bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu. Dalam penelitian in metode yang digunakan yaitu Jenis penelitian yuridis empiris, yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat juga disebut dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Data penelitian yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Penelitian in menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pula Taliabu dilaksanakan ole Satuan Reserse dan Kriminal melalui Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun langkah-langkah umum yang dilakukan ole Kepolisian Resor Pula Taliabu dalam penegakan hukum melalui proses penyidikan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah adanya laporan tau pengaduan, identifikasi dan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan awal, penangkapan, dan penyidikan.
Dalam proses penyidikan dilakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pula Taliabu melalui proses penyidikan terdiri atas faktor pendukung yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum dan faktor budaya masyarakat. Adapun faktor yang menghambat meliputi faktor ketidakhadiran saki dan Faktor belum adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas).
| UML-S.2023.0181 | SKR-2023 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain