Buku
Perlindungan hukum terhadap konsumen lpg 3 kg yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (het) di kecamatan luwuk selatan
"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen LPG 3 Kg yang Tidak Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi di Kecamatan Luwuk Selatan". Dibimbing oleh Nirwan Moh. Nur dan Risno Mina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen LPG 3 Kg yang Tidak Sesuai Dengan Harga Eceran Tertinggi di Kecamatan Luwuk Selatan dan Upaya apa yang dapat dilakukan Konsumen untuk Mendapatkan Ganti Rugi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung dari Agen-Agen dan Pangkalan-Pangkalan yang ada di Kecamatan Luwuk Selatan. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penetapan Harga LPG 3 Kg yang diberlakukan kepada masyarakat diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Tiga) di Sulawesi Tengah. Pangkalan LPG 3 Kg yang telah melanggar hak konsumen dalam pasal 4 ayat 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam upaya perlindungannya. Upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan dan juga penyelesaian di pengadilan (litigasi) atau penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase yang dilakukan berdasarkan pilihan para pihak yang bersangkutan.
| UML-S.2022.0153 | SKR-2022 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain