Buku
Tinjauan hukum pelaksanaan asimilasi bagi warga binaan (studi di lembaga pemasyarakatan kelas IIB luwuk)
Tinjauan Hukum Pelaksanaan Asimilasi Bagi Warga Binaan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk) dibimbing oleh Abdul Ukas Marsuki dan Ridwan Labatjo. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Asimilasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Penelitian ini menggunakan jenis pelitian Yuridis Empiris dan Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa asimilasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang sarat dan tata
cara pemberian remisi,asimilasi,cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cut menjelang bebas dan cuti bersyarat. Pelaksanaan asimilasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dipengaruhi faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor Pendukung yaitu kebijakan pemerintah, program rehabilitasi dan dukungan keluarga. Sedangkan faktor penghambat yaitu stigma
masyarakat, kurangnya pemahaman, lingkungan yang tidak mendukung dan kurangnya jumlah petugas.
| UML-S.2023.0185 | SKR-2023 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain