• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis yuridis tindak pidana berita bohong (studi putusan nomor : 114/pld.b/2020/pn lwk)

Buku

Analisis yuridis tindak pidana berita bohong (studi putusan nomor : 114/pld.b/2020/pn lwk)

Steven marcelino oroh - Nama Orang;

Analisis Tindak Pidana Berita Bohong (Studi Putusan Nomor: 114/Pid.B/2020/PN Lwk), Dibawah bimbingan Nasrun Hipan selaku pembimbing satu dan Risno Mina selaku pembimbing dua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur pidana dari ketentuan tindak pidana berita bohong (hoax) dan sanksi pidana yang dijatuhkan atas tindak pidana berita bohong (hoax) sesuai dengan putusan perkara nomor: 114/Pid.B/2020/PN Lwk. Penelitian in menggunakan bentuk pendekatan hukum normatif (legal reseach) dengan metode analisis kualitatif dengan melakukan sistematis terhadap bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan terkait penelitian ini,yakni menganalisa Putusan Nomor : 114/Pid.B/2021/PN Lwk, kemudian dilakukan pembahasan dan penafsiran untuk menarik kesimpulan pada masala dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penyusunan ini, yakni melakukan studi kepustakaan dengan mengumpulkan sumber-sumberterhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dalam penelitian ini dan menyusun secara sistematis untuk menjawab permasalahan pada Putusan Nomor: 114/Pid.B/2020/PN LWK. Berdasarkan Penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Putusan Pengadilan Nomor: 114/Pid.B/2020/PN Lwk dalam kasus ini Terdakwa melakukan tindak pidana berita bohong dalam bentuk memfitnah dengan membagi-bagikan selebaran kertas dimuka umum, maka ole penuntut umum didakwakan Primair Pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP. Didalam persidangan pertimbangan majelis hakim dalam pembuktian unsur-unsur pidana dari ketentuan tindak pidana dengan memperhatikan dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa telah tepat dengan berbagai pertimbangan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut.


Ketersediaan
UML-S.2022.0154SKR -2022 REF aPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR -2022 REF a
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2022
Deskripsi Fisik
xi+68 hlm.; 27cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR -2022 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Steven marcelino oroh
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik