Buku
Tinjauan hukum tentang perkawinan di bawah umur melalui dispensasi (studi pada kantor urusan agama (kua) kecamatan luwuk)
"Tinjauan Hukum Tentang PerkawinanDi Bawah Umur Melalui Dispensasi(Studi Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luwuk)", (dibimbing oleh Mustating Dg, Maroa selaku Pembimbing I dan Asis Harianto selaku Pembimbing II). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana status perkawinan di bawah umur melalui dispensasi di Kantor Urusan Agama (KUA), Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur melalui dispensasi pada Kantor Urusan Agama (KUA), akibat hukum terhadap perkawinan di bawah umur melalui dispensasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung dari Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luwuk yang dinamakan data primer atau data
dasar. Lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luwuk. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara da dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dan dipaparkan secara sistematik dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang diperoleh hasil bahwa. Intensitas pelaksanan perkawinan di bawah umur melalui dispensasi di Kantor Urusan Agama kecamatan luwuk pada tahun 2019 berjumlah 10 orang yang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 9 orang perempuan, sedangkan pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah perkawinan anak di bawah umur yakni sebanyak 11 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur adalah yang pertama karna alasan mempelai wanita telah hamil diluar nikah sehingga perkawinan menjadi solusi yang paling banyak di lakukan oleh pasangan di bawah umur yang telah mengalami kehamilan, alasan yang kedua adalah persoalan orang tua yang ingin mengawinkan anaknya, in merupakan sala satu alasan yang sering terjadi bukan hanya alasan hamil diluar nikah, ketiga karena calon pengantin laki-laki yang masi di bawah umur menghamili calon pasangannya. Alasan kemanusiaan menjadi alasan di lakukannya pernikahan meskipun kedua pasangan masi di bawah umur, pernikahan dilakukan dengan syarat harus memiliki izin kawin dari Pengadilan Agama.
| UML-S.2021.0212 | SKR-2021 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain