Buku
Penyelesaian sengketa pertahanan berdasarkan peraturan yang berlaku di indonesia
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia, dibimbing ole Pembimbing | rAbd Ukas Marzuki., SH.,MH dan Pembimbing I Dri Sucipto SH. MH. C • Med
Masalahan pertanahan selalu muncul dan aktual untuk dibahas dari waktu ke waktu, is dimaksud berkaitan dengan bertambahnya jumlah penduduk disatu sis sementara luas wilayah daratan semakin berkurang sehingga kebutan akan tanah semakin urgen, disamping itu karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan pengolahan tanah-tanah pertanian maupun perkebunan, tuntutan pembangunan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan hak-hak asasi, serta semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperolen tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Masalah konfik dan sengketa persoalan pertanahan di Indonesia multidimensional sifatnya. Penelitian in bertuiuan untuk mengetahui bentuk penelesaian konflik pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk mengetahui tujuan dimaksud maka penelitian in menggunakan Penelitian Hukum Normatif (normative law research) berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang tau Peraturan yang ada. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma tau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Kesimpulan yang dapat penulis ambil adalah bentuk penyelesaian sengketa pertanahan dibagi menjadi dua cara vaitu secara non litigasi dan litigasi. Kedua bentuk penelesaian tersebut memiliki beberapa perbedaan antara lain dari biaya, waktu penyelesaiannya dan putusan yang dihasilkan. Secara mum dasar hukum penelesaian sengketa secara nonlitigasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penelesaian Sengketa pada Pasal 1 butir 10 menebutkan bahwa penelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan dengan cara: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Secara khusus Penvelesaian melalui jalur non litigasi ini juga dapat ditangani ole Badan Pertanahan Nasional (BPN). Badan Pertanahan Nasional memaksimalkan penelesaian sengketa pertanahan berdasarkan PERMEN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penelesaian Kasus Pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur litigasi dapat diajukan dengan cara mengajukan gugatan ke PengadilanTata Usaha Negara atau gugatan ke Pengadilan Negeri.
| UML-S.2021.0213 | SKR-2021 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain