Buku
Tinjauan yuridis tanggung jawab penjabat pembuat akta tanah atas peralihan hak guna bangunan berdasarkan hukum positif di indonesia
"Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Peralihan Hak Guna Bangunan Berddasarkan Hukum Positif di Indonesia" dibimbing oleh Mustating Dg. Maroa dan Ridwan Labatjo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Pejabat Pembuat Aka Tanah (PPAT) atas Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian in metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Dalam penelitian ini data akan diperoleh dari membaca atau menganalisis bahan-bahan hukum. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif, Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Peralihan hak guna bangunan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Jika hak guna bangunan dialihkan dengan cara penjualan (tidak termasuk lelang), tukar menukar, kepemilikan saham, pengalihan, dan lain-lain, hak guna bangunan harus dialihkan sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh PPAT. Sementara itu, untuk pengalihan hak guna bangunan melalui penjualan lelang, sepanjang ada berita acara lelang. Untuk hapusnya hak guna bangunan di atas Tana Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Untuk hapusnya hak guna bangunan di atas Tanah hak milik, maka akibatnya tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik.
Adapun tanggungjawab Pejabat Pembuat Aka Tanah atas peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pendaftaran tanah apabila terjadi permasalahan terhadap akta PPAT dalam peralihan hak guna bangunan, maka
PPAT
sebagai pejabat publik
dapat dimintai
pertanggungjawabannya sehubungan dengan Aka yang dibuatnya yang ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
| UML-S.2022.0155 | SKR-2022 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain