Buku
Tinjauan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak (studi putusan pengadilan negeri luwuk nomor 1/pid.sus-anak/2021/pn luwuk
TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2021/PN LWK), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Penulis Hukum (Skripsi). 2021, Pembimbing I DRI SUCIPTO dan Pembimbing II FIRMANSYAH FALITY. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
Hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ole anak dibawah umur. Penelitian in dilakukan di Kota Luwuk dengan Lokasi Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian in adalah penelitian normatif, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2021/P.Lwk dan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2021/Pn.Lwk. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dalam dakwaan, serta keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan hakim. Selain itu dalam menjatuhkan pidana dan tindakan hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak adalah untuk memberikan efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta untuk mendidik terdakwa agar menyadari perbuatannya, namun harus tetap memperhatikan hak-hak dan kebutuhan anak selama menjalani proses hukuman. Kemudian dalam penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 yakni Penjatuhan Sanksi Pidana dan Pasal 69 Ayat 2 atau Pasal 82 yakni Penjatuhan Tindakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
| UML-S.2021.0214 | SKR-2021 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain