Buku
Tinjauan hukum perlindungan konsumen terhadap pinjaman online tidak terdaftar
Tiniauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjaman Online Tidak Terdaftar (dibimbing oleh :Nirwan Muh. Nur dan Ridwan Labatjo). Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui study pustaka dan menganalisis bahan-bahan hukum, sedangkan tujuan dan kegunaaan penelitian in adalah untuk menganalisis akibat hukum bila salah satu pihak melakukan wanprestasi pada pinjaman online. penelitian hukum normative merupakan penelitian yang difokuskan pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Data yang diperlukan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas di sector jasa keuangan, memiliki tujuan melindungi kondumen/debitur dari tindakan yang melanggar hak konsumen/debitur yang terjadi pada perusahaan fintech dinilai dapat mkerugikan kepentingan konsumen/debitur. Dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorotas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dibentukya Otoritas Jasa Keuangan adalah agar dapat melindungi kepentingan konsumen/debitur dan masyarakat dalam sector jasa keuangan.
| UML-S.2023.0188 | SKR-2023 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain