Buku
Eksistensi justice collaboration dalam pengungkapan tindak pidana dalam perspektif undang undang nomor 31 tahun 2014 juncto undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Eksistensi Justice Collaborator dalam pengungkapan tindak pidana dalam perspektif undang undang Nomor 31 tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saki dan korban. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk. Skripsi ini ditulis bertujuan untuk mengetahui eksistensi dan peran Justice Collaborator dalam perspekti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saki dan korban dalam mengungkapkan tindak pidana yang merupakan bagian dari kebutuhan dari penegakan hukum. Jenis Penulisan yang dilakukan dalam skipsi ini adalan normative dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, tersier sebagai sumber bahan hukum dan Penulisan ini merupakan Penulisan kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Berdasarkan Penelitian in diperoleh hasil bahwa eksistensi Justice Collaborator telah diakui keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentanq perlindungan saki dan korban yang menempatkan bahwa perlindungan terhadap Justice Collaborator tidak saja hanya berkaitan dengan tindak pidana HAM berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucican uang, dan tindak pidana terosisme, akan tetapi untuk semua tindak pidana. Yang memerlukan peran dari Justice Collaborator. Bahwa peran Justice Collaborator dalam penegakan hukum sangatlah penting untuk mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi oleh karena itu perl diberikan jaminan kepastian hukum berupa pemberian keringanan tutuntutan atau hukuman kepada Justice Collaborator. Setelah hak-haknya diakui, maka aparat penegak hukum dalam menjalankan fungi penegakan hukum harus pula menghormati hak-hak tersebut agar perlindungan tersebut dapat dirasakan oleh Justice Collaborator.
| UML-S.2023.0189 | SKR-2023 REF e | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain