Buku
Kedudukan lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia
Kedudukan Lembaga Kejaksaan Dalam Sister Ketatanegaraan Republik Indonesia, (dibimbing oleh Nirwan Moh. Nur dan Arianti A Ogotan). Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan mengetahui pula bagaimana Konsep Ideal Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Normatif. Bahan penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel serta jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hail bahwa posisi dan kedudukan Jaksa Agung RI dan lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, sehingga menimbulkan ambivalensi antara berada diranah kekuasaan yudikatif ataupun eksekutif. Posisi Kejaksaan hanya diakui sebagai interpretasi langsung dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Belum lagi, tidak adanya kejelasan tentang Kedudukan Kejaksaan RI apakah sebagai alat negara atau alat pemerintah. Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah melahirkan pola sistem penuntutan yang bersifat sentralistik, yang mana menempatkan Jaksa Agung RI sebagai kuasa penuntutan tertinggi yang berwenang untuk mengendalikan semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI. Konsep ideal lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan RI adalah menempatkan kedudukan Kejaksaan RI sebagai alat pemerintah bukan sebagai alat negara. Kemudian kedudukan lembaga Kejaksaan harus diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, serta terdapat jaminan independensi lembaga Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan. Penegasan tentang kedudukan lembaga Kejaksaan RI secara konstitusional ini diwujudkan melalui amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| UML-S.2023.0190 | SKR-2023 REF k | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain