• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia

Buku

Kedudukan lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia

Windi apriana latae - Nama Orang;

Kedudukan Lembaga Kejaksaan Dalam Sister Ketatanegaraan Republik Indonesia, (dibimbing oleh Nirwan Moh. Nur dan Arianti A Ogotan). Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan mengetahui pula bagaimana Konsep Ideal Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Normatif. Bahan penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel serta jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hail bahwa posisi dan kedudukan Jaksa Agung RI dan lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, sehingga menimbulkan ambivalensi antara berada diranah kekuasaan yudikatif ataupun eksekutif. Posisi Kejaksaan hanya diakui sebagai interpretasi langsung dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Belum lagi, tidak adanya kejelasan tentang Kedudukan Kejaksaan RI apakah sebagai alat negara atau alat pemerintah. Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah melahirkan pola sistem penuntutan yang bersifat sentralistik, yang mana menempatkan Jaksa Agung RI sebagai kuasa penuntutan tertinggi yang berwenang untuk mengendalikan semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI. Konsep ideal lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan RI adalah menempatkan kedudukan Kejaksaan RI sebagai alat pemerintah bukan sebagai alat negara. Kemudian kedudukan lembaga Kejaksaan harus diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, serta terdapat jaminan independensi lembaga Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan. Penegasan tentang kedudukan lembaga Kejaksaan RI secara konstitusional ini diwujudkan melalui amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Ketersediaan
UML-S.2023.0190SKR-2023 REF kPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2023 REF k
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2023 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Windi apriana latae
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik