Buku
Analisis pemberhentian anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten banggai periode 2018-2023 berdasarkan putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu no: 294/dkpp - pke - vii/
Analisis Pemberhentian Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Periode 2018 - 2023 berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No : 294/DKPP - PKE - VIl/2018 "., , pada sidang Dewan Kehormatan Penelenggara Pemilu Tahun 2018, dibimbing oleh Arianti A. Ogotan SH., MH dan Nasrun Hipan , SH., MH. Tuiuan Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum dan pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penelenggara Pemilu terhadap Pemberhentian Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Periode 2018 - 2023. Penelitian in menggunakan metode penelitian normatif dimana sumber data diambil dari putusan Dewan Kehormatan Penelenggara Pemilu No : 294/DKPP - PKE - VIl/2018 dan study kepustakaan. Dari hasil penelitian dan analisis terkait dengan penilaian atas fakta dalam persidangan dan setelah majelis DKPP memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, Teradu I, Teradu Ill, dan Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik,
Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selanjutnya Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dapat diputuskan majelis DKPP Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian, dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu | AB sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan in, kemudian Merehabilitasi nama baik Teradu |I GS sebagai
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya. Selanjutnya dalam Putusan ini, Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu III dr. W. I. selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Teradu IV sdr. I. D. B. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PS dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
| UML-S.2022.0157 | SKR-2022 REF a | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain