• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis hukum pembelaan diri yang melampaui batas dalam tindak pidana penganiayaan

Buku

Analisis hukum pembelaan diri yang melampaui batas dalam tindak pidana penganiayaan

Ines andania yusuf - Nama Orang;

ANALISIS HUKUM PEMBELAAN DIRI YANG MELAMPAUI BATAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Penulisan Hukum (Skripsi). 2022, Pembimbing I ARIANTI OGOTAN, S.H., M.H. dan Pembimbing II NASRUN HIPAN, S.H., M.H. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan noodweer exces atau pembelaan dir yang melampaui batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Apa yang menjadi syarat-syarat bag penerapan noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas, khusus bagi Tindak Pidana Penganiayaan. Bahwa memeperhatikan segala hal menyangkut bentuk-bentuk tindak pidana penganiayaan yang terdiri dari penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana dan penganiayaan berat berencana. Berdasarkan penelitian in diperoleh hasil bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk terpenuhinya pembelaan dir yang melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana penganiayaan adalah harus dilakukan karena terpaksa adalah adanya serangan yang seketika terjadi atau diterima, pembelaan harus terjadi sat itu juga atau saat serangan masih berlangsung adanya goncangan jiwa yang hebat pada saat menerima serangan. Bahwa syarat terjadinya Noodweer Exces pada tindak pidana penganiayaan adalah tidak dapat diterapkan bagi seluruh bentuk tindak pidana penganiayaan, melainkan hanya dapat diterapkan bagi bentuk penganiayaan biasa Pasal 351 KUHP, penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP dan penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dan tidak dapat diterapkan bagi Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Pasal 353 KUHP dan Tindak Pidana Penganiayaan Bert Berencana Pasal 354 ayat
1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana (gabungan antara penganiayaan berat dan penganiayaan berencana sesuai konteks meteril fakta-fakta yang memungkinkan teriadina bentuk penganiayaan yang sedemikian itu.


Ketersediaan
UML-S.2022.0159SKR-2022 REF aPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2022 REF a
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2022
Deskripsi Fisik
vii+49 hlm.; 27cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2022 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ines andania yusuf
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik