Buku
Tijauan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi dinas peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2017 (studi pada kantor dinas peternakan dam kesehatan hewan)
"Tinjauan Hukum Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Peternakan Da Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Hewan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017", (dibimbing oleh Arianti A, Ogotan selaku Pembimbing I dan Mustating Dg, Maroa selaku Pembimbing II).Penelitian ini bertuiuan untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Banggai yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung dari Pegawai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai yang dinamakan data primer atau data dasar. Lokasi penelitian di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dan dipaparkan secara sistematik dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan sudah terlaksana dan ada juga yang belum terlaksan karna memiliki beberapa kendala yang membuat pelaksanaan dari kegiatan kesehatan hewan menjadi terhambat. Adapun faktor vang mempengaruhi pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan yaitu terbagi menjadi 2 yang pertama adalah faktor pendukung antara lain sebagai berikut adanya Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Banggai dan peran serta masyarakat, yang ke dua adalah faktor penghambat antara lain sebagai berikut Kurangnya Jumlah Petugas (Mantri Hewan), Sinyal (jaringan) dan Keterbatasan Anggaran.
| UML-S.2022.0160 | SKR-2021 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain