Buku
Tinjajuan yuridis tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pemerdayaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021
"Tinjauan Yuridis tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021" dibimbing oleh Dri Sucipto dan Abdul Ukas Marzuki Penelitian in bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bentuk Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam penelitian in metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka tau library research. Dalam penelitian in data akan diperoleh dari membaca atau menganalisis bahan-bahan hukum. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian in metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif, Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi serta tugas pembantuan. Hal ini disebabkan bahwa urusan Pemerintahan dibidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib. Urusan in merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan Bentuk kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi melalui kemudahan dalam pembentukan koperasi, rapat anggota dan pelaporan. Adapun perlindungan koperasi dilakukan dengan menetapkan kebijakan serta perlindungan dimasa keadaan darurat. Sedangkan pemberdayaan koperasi dengan menetapkan kebijakan pada aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, kuangan, inovasi dan teknologi. Untuk bentuk pemberdayaan dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui kemudahan dalam pendirian dan pendaftaran usaha. Perlindungan dengan memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Adapun pemberdayaan UMKM dilakukan promosi pengembangan terhadap produkya.
| UML-S.2021.0218 | SKR -2021 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain