Buku
Tinjauan hukum peran penghulu dalam pencacatan perkawinan (studi pada kua kecamatan pagimana kabupaten banggai)
Tinjuauan Hukum Peran Penghulu dalam Pencatatan Perkawinan " ( Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai), pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Banggai, dibimbing oleh Dri Sucipto, S.H., M.H.,C.Med dan Dr. Abdul Ukkas Marzuki, SH., MH. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Penghulu dalam pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai dan untuk mengetahui Hambatan - hambatan dalam pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai. Penelitian in menggunakan metode empiris dimana sumber data diambil dari penelitian lapangan dan study kepustakaan. Penelitian dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai, penelitian in bersifat empiris. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian in peneliti menemukan bahwa peran Penghulu dalam pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh penyusun bahwa peran penghulu terhadap pencatatan perkawinan yang terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai sangat penting karna penghulu merupakan Pegawai Negri Sipil yang mempunyai peran dalam melaksanakan pencatatan perkawinan seperti, menerima pemberitahuan nikah, mendaftar, menerima, dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumkan, mengamankan seta mencatat peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama maupun di luar Kantor Urusan Agama, melakukan pengawasan nikah dan rujuk menurut agama Islam, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR. Penghulu juga merupakan pejabat fungsional yang diberi tugas, melakukan pencatatan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah dan rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah dan rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah dan rujuk, pemantauan pelanggaran nikah dan rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu' amalah, pembinaan keluarga sakinah dan pengembangan kepenghuluan. Bertilik tolak dari penelitian ini, maka peneliti menyarankan Untuk kepala
KUA dan pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana di Kabupaten Banggai agar lebih optimal lagi dalam menjalankan tugasnya dalam pencatatan perkawinan sehingga masyarakat akan sadar terhadap pentingnya melakukan pencatatan perkawinan.
| UML-S.2022.0161 | SKR-2022 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain