Buku
Pertanggung jawaban perdata bagi debitur dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (bpkb)
Tanggung jawab Perdata Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), (dibimbing oleh Mustating Dg Maroa dan Rahmat Setiawan).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata bagi debitur dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan BPKB dan untuk megetahui kewajiban yang harus dilakukan oleh kreditur dalam hal debitur telah melaksanakan kewajibannya. Penelitian in menggunakan bentuk pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada kajian aturan hukum dan perundangan-undangan, dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian in, diperoleh hasil bahwa Tanggung jawab perdata bagi debitur dalam perjanjian kredit Bank dengan jaminan BPKB yaitu apabila debitur wanprestasi dan tidak dapat melunasi utangnya sampai tenggang waktu yang diberikan, maka pihak bank berhak mengeksekusi jaminan berupa kendaraan bermotor serta dapat melakukan pelelangan terhadap obyek jaminan tersebut untuk pelunasan utang debitur. Dan Kewajiban yang harus dilakukan oleh kreditur dalam hal debitur telah melaksanakan kewajiban melunasi utangnya adalah kreditur berkewaiiban menghapus hutang-hutang debitur dan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dikembalikan kepada debitur sebagai pemiliknya.
| UML-S.2024.0067 | SKR-2024 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain