Buku
Efektivitas mediasi dalam penyelesian sengketa konsumen oleh badan penyelesaian oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) kota palu
Efektivitas Mediasi Dalam Penelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu, (dibimbing oleh Mustating Dg. Maroa dan Nirwan Moh. Nur) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Mediasi Oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Palu Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan mengetahui Faktor Penghambat dari Pelaksanaan Mediasi ole BPSK (Badan Penelesaian Sengketa Konsumen) Kota Palu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data secara langsung dalam lokasi penelitian. Sifat penelitian ini ialah tinjauan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPS) Kota Palu. Sumber data ialah data primer (field research). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi serta studi kepustakaan dari buku - buku, peraturan perundang - undangan, tesis, dokumen - dokumen dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperolen hasil bahwa mediasi dalam Penelesaian sengketa konsumen ole BPSK Kota Palu telah berialan efektif. 83 dari 88 perkara yang terdaftar di BPSK Kota Palu dalam rentang waktu dari tahun 2016 hingga tahun 2020 diselesaikan melalui mediasi, perkara melalui konsiliasi, 3 perkara melalui arbitrase. Efektivitas tersebut didukung ole Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 Dan dengan keberadaan 9 anggota majelis BPSK Kota Palu yang ada dengan 2 di antaranya ialah mediator yang bersertifikat seta sarana dan prasarana yang memadai dan dikuatkan dengan peran serta masyarakat dan budaya hukumnya menjadi penyeimbang efektifnya mediasi yang dilakukan ole BPSK Kota Palu.
Sedangkan, faktor penghambat dalam melaksanakan mediasi oleh BPSK Kota Palu ialah kurangnya sosialisasi sehingga mash kurangnya pengetahuan serta pemahaman dari kedua pihak yakni konsumen dan pelaku usaha tentang Perlindungan Konsumen dan Penelesaian sengketanya melalui mediasi.
| UML-S.2021.0219 | SKR-2021 REF e | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain