Buku
Tinjauan yuridis kedudukan sertifikat elektronik dalam kepemilikan hak atas tanah
"Tinjauan Yuridis Kedudukan Sertipikat Elektronik Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah"dibimbing oleh Abdul Ukas Marzuki dan Firmansyah Fality. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui pengaturan prosedur penerbitan sertifikat tanah secara elektronikdan mengetahui kedudukan hukum sertifikat elektronik dalam kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Dalam penelitian in metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Data yang diperlukan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pendaftaran tanah secara elektronik dilaksanakan untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hasil dari pendaftaran tanah secara elektronik dapat berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik adalah data fisik, data yuridis, dan pemegang hak tanah yang valid dan dapat diandalkan. tahapan Prosedur Penerbitan Sertipikat Tanah Secara Elektronik, meliputi: Pengajuan Permohonan; Verifikasi Dokumen; Pengukuran dan Pemetaan; Penerbitan sertipikat; Penyimpanan dan Pengelolaan Sertipikat Elektronik. Sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah, sertifikat elektronik dan sertifikat fisik secara hukum setara, dan keduanya dapat digunakan dalam berbagai transaksi hukum dan penyelesaian sengketa tanah, dengan dukungan tada tanga digital yang menjamin keaslian dan integritas dokumen. Penggunaan enkripsi dan protokol keamanan yang ketat dalam sertifikat elektronik melindungi data dari akses tidak sah, kerusakan, atau kehilangan. Sistem in dibuat untuk memastikan data tanah tetap aman dan andal.
| UML-S.2024.0068 | SKR-2024 REF t | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain