Buku
Analisis yuridis pertimbangan hakim dalamp pemberian dispensasi nikah terhadap pernikahan anak di bawah umur pada penetapan nomor 103/pdt.p/2023/pa.lwk
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Terhadap Pernikahan Anak Di Bawah Umur Pada Penetapan Nomor 103/Pdt P/2023/Pa.Lwk (dibimbing oleh Arianti A. Ogotan dan Rahmat Setiawan. penelitian in bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi nikah terhadap pernikahan anak dibawah umur dipengadilan agama kelas | B. Penelitian in menggunakan pendekatan normatif yang didasari pada peraturan perundang-undangan dalam realisasinya di Masyarakat, sumber data meliputi sumber data sekunder, primer dan tersier. Teknik pengumpulan melalui observasi, penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil Hakim dalam memutuskan perkara selain melihat kepada sumber hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dan Alqur'an, sunnah serta kitab-kitab terdahulu, mereka juga menitikberatkan kepada sumber kontekstual yang dialami para pemohon, baik itu faktor hamil diluar nikah, ekonomi maupun kultur budaya. Dan berdasarkan duduk perkara, bahwa permohoan tersebut harus dikabulkan dan tidak dapat ditunda dengan alasan mendesak yaitu karena anak kandung pemohon telah hamil diluar nikah. Maka dari itu,pengadilan Agama Luwuk mengabulkan permohonan dispensasi nikah tersebut dan menjatuhkan penetapan atas perkara dispensasi nikah yang di ajukan ole orang tua dari pihak Perempuan. Dan setelah berbagai pertimbangan maka Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan berpendapat bahwa walaupun anak pemohon belum berumur 19 tahun, akan tetapi anak para pemohon dipandang telah dewasa dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik dan penuh tanggungjawab sebagaiamana maksud dan tujuan adanya ketentuan batas minimal umur perkawinan.
| UML-S.2024.0069 | SKR-2024 REF a | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain