• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan hukum terhadap perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola lahan (studi kasus di desa trans mayayap, kec. bualemo, kab. banggai

Buku

Tinjauan hukum terhadap perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola lahan (studi kasus di desa trans mayayap, kec. bualemo, kab. banggai

Afifatur rofiqoh - Nama Orang;

Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan dan Pengelola Lahan di Desa Trans Mayayap, Kec. Bualemo Kab. Banggai, (dibimbing oleh Nasrun Hipan, SH., MH dan Dr. Abdul Ukas Marzuki, SH., MH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola lahan yang terjadi di Desa Trans Mayayap, Kec. Bualemo Kab. Banggai.
Penelitian in menggunakan bentuk pendekatan empiris yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan sesuatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum atau perundang-undangan, dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo Kabupaten banggai. Adapun sumber data penelitian ini berasal dari dua sumber, yaitu pertama sumber data primer, masyarakat di Desa Trans Mayayap. Kedua, sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan hail penelitian terdahulu. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hail penelitian in menunjukkan bahwa bentuk perianjian bagi hasil yang dilakukan di Desa Trans Mayayap ini terjadi secara lisan antara pemilik lahan dan pengelola lahan tapa adanya perianian dalam bentuk tertulis. Perjanjian secara lisan tersebut dilakukan atas dasar rasa saling percaya dan kekeluargaan antara pemilik dan pengelola, seta cukup dengan kata sepakat dari kedua belah pihak. Dalam pembagian hasilya ada dua cara yaitu, 1:2 dan 1:3. Jika semua modal dibebankan pada pemilik lahan maka yang 1 bagian untuk pengelola lahan, 2 atau 3 bagian untuk pemilik lahan. Sebaliknya, jika semua modal dibebankan pada pengelola lahan, maka 1 bagian untuk pemilik lahan, 2 atau 3 bagian untuk pengelola lahan. Cara yang sering digunakan ole masyarakat Desa Trans Mayayap adalah 1:3 tau biasa di sebut mrapat.


Ketersediaan
UML-S.2024.0070Perpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2024
Deskripsi Fisik
xii+51 hlm.; ilus.; 27cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Afifatur rofiqoh
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik