Buku
Tinjauan hukum terhadap perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola lahan (studi kasus di desa trans mayayap, kec. bualemo, kab. banggai
Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan dan Pengelola Lahan di Desa Trans Mayayap, Kec. Bualemo Kab. Banggai, (dibimbing oleh Nasrun Hipan, SH., MH dan Dr. Abdul Ukas Marzuki, SH., MH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola lahan yang terjadi di Desa Trans Mayayap, Kec. Bualemo Kab. Banggai.
Penelitian in menggunakan bentuk pendekatan empiris yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan sesuatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum atau perundang-undangan, dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo Kabupaten banggai. Adapun sumber data penelitian ini berasal dari dua sumber, yaitu pertama sumber data primer, masyarakat di Desa Trans Mayayap. Kedua, sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan hail penelitian terdahulu. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hail penelitian in menunjukkan bahwa bentuk perianjian bagi hasil yang dilakukan di Desa Trans Mayayap ini terjadi secara lisan antara pemilik lahan dan pengelola lahan tapa adanya perianian dalam bentuk tertulis. Perjanjian secara lisan tersebut dilakukan atas dasar rasa saling percaya dan kekeluargaan antara pemilik dan pengelola, seta cukup dengan kata sepakat dari kedua belah pihak. Dalam pembagian hasilya ada dua cara yaitu, 1:2 dan 1:3. Jika semua modal dibebankan pada pemilik lahan maka yang 1 bagian untuk pengelola lahan, 2 atau 3 bagian untuk pemilik lahan. Sebaliknya, jika semua modal dibebankan pada pengelola lahan, maka 1 bagian untuk pemilik lahan, 2 atau 3 bagian untuk pengelola lahan. Cara yang sering digunakan ole masyarakat Desa Trans Mayayap adalah 1:3 tau biasa di sebut mrapat.
| UML-S.2024.0070 | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain