• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan terhadap tugas dan fungsi kantor urusan agama dalam pelaksanaan pelayanan,pengawasan,pencacatan dan pelaporan nikah dan rujuk berdasarkan peraturan menteri agama nomor 34 tahun 2016 (studi pada kantor urusan agama kecamatan pagimana)

Buku

Tinjauan terhadap tugas dan fungsi kantor urusan agama dalam pelaksanaan pelayanan,pengawasan,pencacatan dan pelaporan nikah dan rujuk berdasarkan peraturan menteri agama nomor 34 tahun 2016 (studi pada kantor urusan agama kecamatan pagimana)

Sartin Gani - Nama Orang;

TINJAUAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN, PENGAWASAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN NIKAH DAN RUJUK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagimana) (Dibimbing oleh RIDWAN LABATJO, SH., MH dan DRI SUCIPTO, SH.,MH) Penelitian in bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian in menggunakan metode penelitian yuridis empiris / sosiologis yuridis yaitu akan menelaah ketentuan - ketentuan teoritis normatif melaui wawancara dan dokumentasi data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam standar operasional kegiaran walaupun belum maksimal. Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yaitu faktor pendukungnya yaitu faktor hukum yaitu peraturan perundang - undangan berfungsi sebagai sarana untuk mengatur pelaksanaan, secara kelembagaan adanya struktur, tersedianya biaya operasional, adanya standar prosedur pelayanan yang dipedomani, tersedianya sarana prasarana, ada petugas pemberi pelayanan dan adanya motivasi dari masyarakat untuk mendapat layanan. Faktor penghambatnya yaitu mash kurangnya petugas sebagai pelayan, mash terdapat petugas pemberi pelayanan yang kompentensinya masih rendah dan mash ada sebagian kecil warga masyarakat yang belum memahami tentang mekanisme pendaftaran nikah, Sering matinya aliran listrik, alat computer dan piranti lainnya rusak, signal untuk sarana web site kurang kuat signalnya dan terjadinya kehabisan akta nikah pada saat dibutuhkan.


Ketersediaan
UML-S.2022.0166SKR-2022 REF tPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2022 REF t
Penerbit
Luwuk Banggai : ., 2022
Deskripsi Fisik
54 hlm.; 27cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2022 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Sartin Gani
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik