Buku
Tinjauan hukum tentang penyelesaian kredit macet (studi kasus pt. bank rakyat indonesia cabang luwuk)
TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN KREDIT MACET ( Studi Kasus PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Penulisan Hukum (Skripsi). 2022, Pembimbing I DR. Abdul Ukas Marzuki, S.H., M.H. dan Pembimbing II Mustating Dg. Maroa, S.H., M.H. Penulisan hukum in bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum penyelesalan kredit macet serta factor penghambat penelesaian kredit macet, pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk. Dalam suatu pemberian kredit, bank atau pihak pemberi selalu berharap agar debitor dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi tepat pada waktunya terhadap kredit yang sudah ditermanya. Dalam praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat berjalan dan berakhir dengan lancar. Tidak sedikit pula terjadinya kredit bermasalah disebabkan ole debitor tidak dapat melunasi kreditnya tepat pada waktunya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit antara pihak debitor dan Bank. Adapun tujuan di dalam pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui Upaya Hukum apa yang dilakukan ole bank dalam menvelesaikan Kredit Bermasalah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan untuk Mengetahui factor-faktor penghambat dalam Penelesaian Kredit Bermasalah / macet di Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk. Penelitian in menggunakan penelitian yuridis empiris, dalam arti mengkaji peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan juga dilakukan pendekatan lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Adapun dalam pembuatan penulisan skripsi in menggunakan wawancara atau pendekatan dengan jenis penelitian hukum normatif, dimana penelitian yang dilakukan secara penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang in dan melakukan penelitian lapangan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk selaku tempat penelitian penulis. Dalam hail penelitian dan pembahasan diketahui bahwa upaya hukum yang dilakukan ole bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penelesaian kredit. penelamatan kredit adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit yaitu suatu langkah penelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Perlawanan/Bantahan saat eksekusi, secara kepailitan, itikad tidak baik debitur dan ketidak tepatan waktu atau keterlambatan debitur dalam membayar kembali hutangnya merupakan kendala yang dihadapi dalam penyelesalan Kredit bermasalah.
| UML-S.2022.0169 | SKR-2022 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain