Buku
Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Tajam (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17pid.B/2020/PN Lwk)
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor 17/Pid.B/2020/PN.Lwk), Dibimbing Oleh H.M Ikhwan Rais, S.H., M.H. dan Arianti Ogotan S.H., M.H. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-Faktor Penyebab Terjadinva Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Tajam serta Penerapan Hukum Hakim Pada Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senata Tajam dalam Putusan Pengadilan Neger Luwuk, nomor 17/Pid. B/2020/PN.Lwk. Bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan haruslah memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik unsur subjektif yaitu dengan sengaja maupun unsur objektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dalam konteks perumusan unsur pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), terdiri dari unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.
Bahwa jika diperhadapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor 17/Pid. B/2020/PN.Lwk, maka yang terjadi sesungguhnya yang terjadi adalah pembunuhan berencana yang diatur dalam ketentua Pasal 340 KUHP. Bahwa selama persidangan Terdakwa telah' membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa sabilah parang di tubuh korban. Bahwa dalam pembuktian unsur menghilangkan nyawa orang lain maka Majlis Hakim telah membuktikan melalui keterangan saksi-saksi yang melihat Terdakwa telah membunuh orang. Majelis Hakim Mengumpulkan rangkaian fakta tentang keberadaan Terdakwa pada saat sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan maupun setelah terjadinya tindak pidana pembunuhan. Bahwa atas konstruksi fakta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum bahwa benar terjadi tindak pidana pembunuhan dan Terdakwalah pelakunya.
| UML-S.2024.0126 | SKR-2024 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain