• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Tajam (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17pid.B/2020/PN Lwk)

Buku

Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Tajam (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17pid.B/2020/PN Lwk)

Erin - Nama Orang;

TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor 17/Pid.B/2020/PN.Lwk), Dibimbing Oleh H.M Ikhwan Rais, S.H., M.H. dan Arianti Ogotan S.H., M.H. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-Faktor Penyebab Terjadinva Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Tajam serta Penerapan Hukum Hakim Pada Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senata Tajam dalam Putusan Pengadilan Neger Luwuk, nomor 17/Pid. B/2020/PN.Lwk. Bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan haruslah memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik unsur subjektif yaitu dengan sengaja maupun unsur objektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dalam konteks perumusan unsur pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), terdiri dari unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.
Bahwa jika diperhadapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor 17/Pid. B/2020/PN.Lwk, maka yang terjadi sesungguhnya yang terjadi adalah pembunuhan berencana yang diatur dalam ketentua Pasal 340 KUHP. Bahwa selama persidangan Terdakwa telah' membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa sabilah parang di tubuh korban. Bahwa dalam pembuktian unsur menghilangkan nyawa orang lain maka Majlis Hakim telah membuktikan melalui keterangan saksi-saksi yang melihat Terdakwa telah membunuh orang. Majelis Hakim Mengumpulkan rangkaian fakta tentang keberadaan Terdakwa pada saat sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan maupun setelah terjadinya tindak pidana pembunuhan. Bahwa atas konstruksi fakta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum bahwa benar terjadi tindak pidana pembunuhan dan Terdakwalah pelakunya.


Ketersediaan
UML-S.2024.0126SKR-2024 REF tPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2024 REF t
Penerbit
Unismuh Luwuk : ., 2024
Deskripsi Fisik
x + 57 hlm.; ilus.; 27 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2024 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Erin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik