Buku
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Badan Pengawaasan Pemilu (BAWASLU) Dalam Menekan Tingkat Pelanggaran Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Banggai
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Mencegah Tingkat Pelanggaran Pemilu 2024 Kabupaten Banggai Di bimbing oleh Falimu Lamusu, S.Sos.,
M.I.Kom (Pembimbing I) dan Ismawati Doembana, S.Sos., M.I.Kom (Pembimbing II). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan media sosial instagram badan pengawas pemilu dalam menekan tingkat pelanggaran pemilihan umum 2024. Dalam penulisan ini penulis mengunakan tipe penelitian kualitatif dengan penjelasan secara deskriptif sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi (penga matan) serta mengedarkan datar pernyataan (Kuesioner) dan Dokumentasi. Dalam pengumpulan data penelitian penulis mengunakan data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Followers Media Sosial Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yang
berjumlah 1.429 orang. Dan sampel yang digunakan yaitu mengunakan rumus slovin sehingga sampel penelitian ini berjumlah 100 orang. Berdasarkan hasil penelitian penulis tentang Pemanfaatan Media Sosial Instagram Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menekan Tingkat Pelanggaran Pemilihan Umum 2024 Di Kabupaten Banggai maka Di peroleh hasil berdasarkan jawaban dari 100 responden yang ditarik dari sampel yang ada dan dapat kami pertanggung jawabkan. Sehingga dalam kesimpulan penelitian ini menunjukan Bahwa Pemanfaatan Media Sosial Instagram Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menekan Tingkat Pelanggaran Pemilihan Umm 2024 Di Kabupaten Banggai "Sangat Baik" dengan Prosentase 85,74%.
| UML-S.2024.0127 | SKR-2024 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain