Buku
Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Dalam Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Yang Berbeda Di Pasar Simpong Kabupaten Banggai
"PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KABUPATEN BANGGAI DALAM MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERADA DI PASAR SIMPONG KABUPATEN BANGGAI". dibimbing ole Nirwan Moh. Nur dan Firmansyah Fality Penelitian in bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PL) di Pasar Simpong Kabupaten Banggai dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PL) di Pasar Simpong Kabupaten Banggai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung pada Kantor Satpol PP Kabupaten Banggai dan UPT Pasar Simpong. Sumber data meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan Peran Satan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Banggai dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PL) di Pasar Simpong Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi pamong Praja. Pelaksanaan penertiban melalui tahap persiapan atau koordinasi, tahap pra operasi dan tahap operasi. Penertiban terhadap PKL dilakukan dengan metode asah, asih dan asuh antara Satpol PP dan PKL. Dalam proses penertiban Satpol PP Kabupaten Banggai dibantu ole aparat Kepolisian, TNI, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran Satan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Simpong Kabupaten Banggai adalah kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum PKL, tidak adanya aturan yang khusus, dan minimnya sarana dan prasarana.
| UML-S.2021.0357 | SKR-2020 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain