Buku
Perlindungan Terhadap Guru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Suatu Kajian Normatif)
"Perlindungan Terhadap Guru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Suatu Kajian Normatif" dibimbing oleh H.M. Ikhwan Rais dan Ridwan Labatjo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan terhadap guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Dalam penelitian in data akan diperoleh dari membaca atau menganalisis bahan-bahan hukum. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif
Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan terhadap guru yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan 'pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhada resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
| UML-S.2021.0358 | SKR-2019 REF p | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain