Buku
Tinjauan Hukum Pendaftaran Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Banggai
Tinjauan hukum Pendaftaran dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Banggai (dibimbing oleh Nirwan moh. Nur dan ridwan labatjo).
Penelitian in bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pendaftaran dan pengawasan Pemerintah terhadap pelaksanaan fungsi Organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Banggai seta untuk mengetahui apa kendala Badan Kesatuan Bangs dan Politik dalam Hal Ini Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan pendaftaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ormas.
Penelitian in mengunakan bentuk pendekatan normative dan empirik yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang - undangan dalam realisasinya di masyarakat dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di pemerintahan kabupaten banggai khususnya pada KESBANGPOL. Sumber data meliputi sumber data sekunder. Tekni pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan peraturan perundang - undangan, makalah - makalah hasil penelitian terdahulu, dokumen - document dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasi bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Masyarakat dan Sistem Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Yaitu : 1) Mekanisme pendaftaran pada Badan satuan bangs dan politik terhadap pelaksanaan fungsi Ormas sudah sesuai dengan aturan hukum terkait pendaftaran Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan 2) Mekanisme pengawasan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Ormas belumlah sesuai dengan aturan hukum terkait pengawasan Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan karna belum dibentukya Tim Terpadu sesuai dengan amanat permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Pasal 16 Ayat (2), Tim Terpadu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan Keputusan Bupati/Walikota. 3) Kendala utama Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mengawasi pelaksanaan fungi Ormas yakni tidak dibentukya Tim Terpadu oleh Bupati Banggai, menjadi faktor kendala dalam optimaliasasi pengawasan pelaksanaan fungsi Ormas.
| UML-S.2021.0359 | SKR-2020 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain