Buku
Tinjauan Hukum Tentang Pemberian Izin Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Luwuk)
"Tiniauan Hukum Tentang Pemberian Izin Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Luwuk)", dibimbing oleh Mustating Dg. Mara dan Endang Mustikowaty Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan hukum pemberian izin poligami di Pengadilan Agama Luwuk, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pemberian izin poligami di Pengadilan Agama Luwuk. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan studi dokumen data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknis analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hukum pemberian izin poligam oleh Pengadilan Agama Luwuk berdasarkan 3 (tiga) putusan perkara adalah Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, Adanya persetujuan dari isteri, Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup terhadap istri-istri dan anak-anak mereka, Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pemberian izin poligami di Pengadilan Agama Luwuk adalah Faktor ekonomi, Faktor tidak hadirnya Pemohon, Termohon atau Pemohon dan termohon dalam persidangan, Calon isteri pemohon mash menjadi isteri orang lain, Atau calon isteri dalam masa iddah.
| UML-S.2021.0360 | SKR-2019 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain