Buku
Tinjauan Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 (Studi Di Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai)
TINJAUAN TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 9 TAHUN 2012 (Studi Di Desa Kabua - Bua Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai) (Dibimbing oleh NASRUN HIPAN, SH. MH dan H. MOH. IKHWAN RAIS, SH.,MH) Penelitian inibertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Kabua - Bua Kecamatan Nuhon berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris / sosiologis yuridis yaitu akan menelaah ketentuan - ketentuan teoritis normatif melaui wawancara dan dokumentasi data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Kabua - Bua Kecamatan Nuhon dilaksanakan dalam bentuk diagnosa dan pemberian motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha, Peningkatan akses pemasaran hail usaha, supervisi dan advokasi sosial, penataan lingkungan sosial dan bimbingan lanjut telah dilaksanakan akan tetapi belum secara optimal dan . Faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya yaitu Faktor pendukungnya yaitu faktor hukum yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 dan peraturan perundang undandangan lainnya, adanya struktur kelembagaan, biaya operasional pemberdayaan, sumber daya Pendamping KAT, dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, anak usia sekolah sudah termotivasi untuk bersekolah, perhatian dari Tokoh Agama pemberdayaan dibidang pertanian, perkebunan dan peternakan sangat didukung oleh potensi alam. Dan faktor penghambatnva yaitu Kebijakan Pemerintah pusat yang belum secara adil untuk mengalokasikan anggaran, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah belum berpihak dalam penganggaran pada APBD, rendahnya pendidikan dan kemiskinan masyarakat KAT, penataan lingkungan sosial untuk penataan perumahan dan permukiman belum optimal, belum tersedianya Balai Pertemuan umum di Dusun II, pelaksanaan yang tidak dikuti ole masyarakat KAT.
| UML-S.2021.0362 | SKR-2019 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain