• Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Tentang Pelanggaran Pemasangan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011  Tentang Pajak Reklame

Buku

Tinjauan Tentang Pelanggaran Pemasangan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

Jefri Mada - Nama Orang;

"Tiniauan Tentang Pelanggaran Pemasangan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame " dibimbing oleh Arpan Gulla dan Risno Mina.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemasangan reklame menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Banggai Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung di lokasi penelitian. Sumber data meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Bentuk pelanggaran pemasangan reklame yang terjadi di Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Pelanggaran reklame pada tahun 2018 terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran yang berjumlah 105 pelanggaran dengan rinciannya yaitu menyangkut pajak terhutang sebanyak 30 pelanggaran, pemasangan reklame ditempat yang dilarang sebayak 50 pelanggaran, dan izin pemasangan reklame berakhir sebanya 25 pelanggaran. Adapun Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame berupa sanksi admnistrasi yaitu teguran dan pencabutan izin yang dilanjutkan dengan penertiban dan pembongkaran reklame.


Ketersediaan
UML-S.2021.0368SKR-2019 REF tPerpustakaan Universitas Muhammadiyah LuwukTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR-2019 REF t
Penerbit
Unismuh Luwuk : ., 2019
Deskripsi Fisik
viii + 44 hlm.; ilus.; 27 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR-2019 REF
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Jefri Mada
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UMLB Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik