Buku
Tinjauan Tentang Pelanggaran Pemasangan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
"Tiniauan Tentang Pelanggaran Pemasangan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame " dibimbing oleh Arpan Gulla dan Risno Mina.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemasangan reklame menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Banggai Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung di lokasi penelitian. Sumber data meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Bentuk pelanggaran pemasangan reklame yang terjadi di Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Pelanggaran reklame pada tahun 2018 terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran yang berjumlah 105 pelanggaran dengan rinciannya yaitu menyangkut pajak terhutang sebanyak 30 pelanggaran, pemasangan reklame ditempat yang dilarang sebayak 50 pelanggaran, dan izin pemasangan reklame berakhir sebanya 25 pelanggaran. Adapun Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame berupa sanksi admnistrasi yaitu teguran dan pencabutan izin yang dilanjutkan dengan penertiban dan pembongkaran reklame.
| UML-S.2021.0368 | SKR-2019 REF t | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain