Buku
Kinerja Guru Tersertifikasi
Profesi guru diposisikan sebagai garda terdepan dan sentral di dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka kinerja guru selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, baik dalam mengorganisasi proses pembelajaran maupun dalam mengevaluasi hasil belajar siswa secara berkesinambussan. Kinerja seorang guru yang diharapkan saat ini sestai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih diarahkan pada profesional pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu, atau norma tertentu sehingga memerlukan pendidikan profesi. Dengan begitu, kebijakan pemerintah dalam hal memenuhi tingkat profesionalitas guru yang ahli dalam bidangnya harus mendapat pengakuan keahlian atau yang disebut dengan legalitas sertifikasi guru. Profesionalitas guru terukur berdasarkan pendekatan kompetensi, artinya: seorang guru yang profesional harus memiliki dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Sorotan tersebut lebih bermuara kepada rendahnya profesionalitas guru dalam proses pembelajaran, sehingga bermuara kepada menurunnya mutu pendidikan.
Isi yang menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah persoalan sertifikasi guru. Hal in merupakan fenomena baru baik menyangkut kesejahteraan guru dan masa dean guru. Interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru yang mengaitkan bahwa guru yang berijazah sarjana kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi, sedangkan guru yang berijazah non kependidikan, wajib baginya untku. mengikuti pendidikan khusus sehingga dapat memperoleh hak menga dan selanjutnya dapat disertifikasi.
| UML-B.2025.039 | KIN s | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain