Buku
Analisis Potensi Pajak Air Tanah Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Luwuk)
"Analisis Potensi Pajak Air Tanah dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Luwuk)" (Dibimbing oleh Bapak Siswadi Sululing dan
Ibu Fitriani). Diterapkannya Undang-undang PDRD Nomor 28 Tahun 2009 tentang penambahan dan pelimpahan jenis pajak dan retribusi daerah menjadi peluang bagi pemerintah daerah guna memaksimalkan segala potensi daerahnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerahnya. pajak air tanah merupakan pajak yang baru dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten/kota. Oleh sebab itu, penggalian potensi dan informasi pajak air tanah di Kabupaten Banggai menjadi salah satu faktor penting guna meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi dan kontribusi pajak air tanah serta kendala dan upaya dalam meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Air Tana di Kabupaten Banggai selama periode 2018-2020. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan focus penelitian terhadap potensi dan kontribusi Pajak Air Tanah terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Banggai. Lokasi penelitian berada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai. Penggalian potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Banggai menghasilkan presentase yang baik pada periode 2018-2019 karena mengalami kenaikan dan pada periode 2019-2020 mengalami penurunan. Adapun potensi yang belum tergali sebesar 2.641.856. 175,4. Kontribusi pajak air tanah paling besar adalah 0,47% yaitu pada tahun 2019 sementara itu pada tahun 2018 sebesar 0, 11 dan tahun 2020 sebesar 0,46. Hal in memerlukan upaya pemerintah dalam meningkatkan potensi dan kontribusi Pajak Air Tana sehingga meningkat pula penerimaan daerah Kabupaten Banggai.
| UML-S.2021.0430 | SKR-2021 REF a | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Luwuk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain