buku ini menjelaskan tentang peradilan agama merupakan peradilan negara yang sah, disamping sebagi peradilan khusus.
buku ini membahas tentang penyedikan perkara anak, penuntutan perkara anak, peradilan perkara anak, pra peradilan, ganti rugi, dan rehabilitasi, upaya hukum biasa dan luar biasa